Visi
Terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang Sejahtera, Maju, Berkarakter, dan Berkelanjutan
Misi 1
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan tangkas melalui digitalisasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kemudahan berusaha
Misi 2
Membangkitkan pertumbuhan ekonomi dengan fokus pada kemandirian lokal berbasis UMKM, koperasi, pertanian, perikanan, sektor jasa dan industri untuk membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan
Misi 3
Membangun infrastruktur ekonomi dan sosial yang modern dan berkeadilan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan
Misi 4
Membangun SDM unggul dan berkarakter melalui peningkatan akses pelayanan bidang pendidikan, kesehatan serta kebutuhan dasar lainnya
Tentang Kami
Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu Perangkat Daerah baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 88 Tahun 2016 merupakan lembaga yang mempunyai tugas pokok untuk "Membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang keuangan".
Tugas Pokok
"Membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang keuangan"
Bidang Anggaran
Penyusunan kebijakan teknis anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan; Pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan; Pelaporan pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan;
BIDANG ASET
Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan pemanfaatan penatausahaan barang milik daerah, serta pengamanan dan pemindahtanganan; Pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pemanfaatan, penatausahaan barang milik daerah, serta pengamanan dan pemindahtanganan; Pelaporan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pemanfaatan, penatausahaan barang milik daerah, serta pengamanan dan pemindahtanganan;
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Penyusunan kebijakan teknis perbendaharaan dan akuntansi; Pelaksanaan kegiatan perbendaharaan dan akuntansi; Pelaporan pelaksanaan kegiatan perbendaharaan dan akuntansi;
Sekretariat
Pengkoordinasian penyusunan perencanaan program dan laporan; pelayanan administrasi umum dan kepegawaian; pengelolaan administrasi keuangan;
