PPID Kabupaten Sidoarjo menyatakan komitmen untuk:
- Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang beriorientasi pada pelayanan publik;
- Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan;
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Memberikan jawaban permohonan informasi dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
- Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjamin penyediaan seluruh informasi publik yang terbuka dan fasilitas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan sarana dan prasana yang inklusif, nyaman, dan tertata baik;
- Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan pelayanan informasi publik;
- Tidak meminta pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan layanan informasi publik;
- Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.