Sekretariat mempunyai fungsi:
- Pengkoordinasian penyusunan program kerja dan laporan kinerja;
- Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
- Pengelolaan administrasi keuangan;
- Pengoordinasian program/ kegiatan area Reformasi Birokrasi,
- SPIP, Zona Integritas, dan akuntabilitas pada Badan;
- Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan perencanaan dan keuangan, meliputi
- Penyusunan program kerja Badan;
- Pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan Badan;
- Penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
- Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian program/ kegiatan/ sub kegiatan pada Badan;
- Penyusunan laporan kinerja Badan;
- Pelaksanaan analisa dan evaluasi data perencanaan;
- Pelaksanaan administrasi keuangan;
- Pelaksanaan pengendalian serapan anggaran;
- Pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran; dan
- Penyusunan laporan pengelolaan keuangan;
- Pelaporan kinerja badan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan,perpustakaan dan dokumentasi;
- Melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor Badan;
- Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan Badan sesuai peraturan yang berlaku;
- Menerima dan mengkoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi/ website Badan;
- Melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesionalisme ASN;
- Melaksanakan analisa dan evaluasi data kegiatan umum; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.