Jl. Pahlawan No 56 Sidoarjo
(031)-8941878 bpkad@sidoarjokab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Sidoarjo Menyandang Predikat Menerima Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut

Hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Sidoarjo tahun 2020 lalu, akhirnya mendapatkan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan hasil ini, Pemkab Sidoarjo telah mendapatkan status opini WTP ke – 8 kali secara berturut-turut sejak LKPD tahun 2013 lalu. Penyerahan hasil LKPD tahun 2020 itu dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Joko Agus Setyono kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor, dilakukan Selasa (18/5) kemarin, di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, jalan raya Juanda, Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor menyatakan bersyukur Kab Sidoarjo masih terus mampu mempertahankan laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntable sesuai dengan regulasi Pemerintah. “Hasil seperti ini wajib kita jaga. Dan ini kewajiban kita bersama. Supaya dalam setiap pembelajaan APBD, bisa sesuai regulasi dan transparansi. Saya tekankan kembali, harus kita pertahankan. Jangan sampai tidak mendapatkan WTP,” komentarnya, usai menerima hasil LKPD tahun 2020 itu. Meski demikian, dirinya mengajak adanya sejumlah temuan dari BPK kepada Pemkab Sidoarjo, hendaknya bisa dijadikan masukan positip untuk merubah kondisi Kab Sidoarjo yang lebih baik kedepannya.

Bupati Mudhlor sempat menyebut misalnya penanganan masalah aset daerah yang harus dimaksimalkan lagi. Sebab dari hasil temuan, masih banyak aset daerah yang belum tervalidasi dengan baik. Salah satunya soal prasarana dan utilitas di kawasan perumahan yang harus ditertibkan, terdata dan terdokumentasi, sehingga bisa menjadi aset daerah. “Perbaikan ini sebenarnya tidak sampai menggangu status opini WTP kita. Namun akan lebih baik apabila kita sempurnakan lagi, sehingga membawa perubahan positip bagi kemajuan dan kesejahteraan Sidoarjo,” paparnya. Juga hadir dalam acara penyerahan LKPD Sidoarjo tahun 2020 itu, Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, Sekdakab Sidoarjo, Ahmad Zaini, Kepala BPKAD, Noer Rahmawati dan Kepala Inspektorat, Anjar Surjadiyanto. Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Joko Agus Setyono, mengatakan kalau hasil LKPD yang ditetapkan oleh BPK tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh Pemkab dan DPRD terkait dengan penganggaran APBD.
Dirinya juga mengingatkan meski mendapatkan opini WTP, namun daerah harus tetap serius menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil laporan pemeriksaan. Menurut Joko hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 20 UU no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Yang mengamanatkan wajib untuk menindaklanjuti dan memberi jawaban/penjelasan kepada BPK. Selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com