Bidang Anggaran mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis anggaran;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis anggaran;
c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan analisa pengelolaan keuangan daerah meliputi :
- menyusun rumusan kebijakan teknis analisa pengelolaan keuangan daerah;
- melaksanakan kebijakan teknis analisa pengelolaan keuangan daerah, meliputi :
a) analisa dan pengelolaan dana cadangan pemerintah daerah;
b) analisa dan pengelolaan investasi pemerintah daerah;
c) analisa perencanaan dan pelaksanaan penerimaan pinjaman pemerintah daerah;
d) analisa perencanaan dan pelaksanaan pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman pemerintah daerah;
e) analisa perencaaan dan pelaksanaan pemberian pinjaman pemerintah daerah;
f) analisa perencanaan dan pelaksanaan penerimaan kembali pinjaman daerah;
g) penyusunan kebijakan dan alokasi subsidi;
h) analisa perencanaan dan penyaluran bantuan keuangan;
i) pengelolaan dana darurat dan mendesak; dan
j) pengelolaan dana bagi hasil kabupaten/ kota; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis Analisa pengelolaan keuangan daerah;
d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan meliputi :
- menyusun rumusan kebijakan teknis anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan;
- melaksanakan kebijakan teknis anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan, meliputi :
a) penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (PKUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPPAS);
b) penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang APBD serta Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang PAPBD;
c) data Pendapatan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan penjabaran APBD serta perubahannya;
d) nota keuangan RAPBD dan RPAPBD;
e) petunjuk teknis penyusunan RKA;
f) menyiapkan bahan publikasi APBD dan PAPBD; dan
g) Verifikasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan;
e. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Evaluasi dan Pembinaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) meliputi:
- menyusun rumusan kebijakan teknis evaluasi dan pembinaan anggaran;
- melaksanakan kebijakan teknis evaluasi dan pembinaan anggaran, meliputi :
a) pembinaan penyusunan anggaran;
b) penyusunan regulasi serta kebijakan bidang anggaran;
c) pengelolaan data dan implementasi sistem informasi pemerintah daerah lingkup penganggaran; dan
d) evaluasi penyusunan anggaran; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan evaluasi serta pembinaan anggaran; dan
- melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada Bidang;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis anggaran;
g. pelaporan kinerja Bidang;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya.