Jl. Pahlawan No 56 Sidoarjo
(031)-8941878 bpkad@sidoarjokab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo

Anggaran

Bidang Anggaran mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis anggaran;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis anggaran;
c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan analisa pengelolaan keuangan daerah meliputi :

  1. menyusun rumusan kebijakan teknis analisa pengelolaan keuangan daerah;
  2. melaksanakan kebijakan teknis analisa pengelolaan keuangan daerah, meliputi :
    a) analisa dan pengelolaan dana cadangan pemerintah daerah;
    b) analisa dan pengelolaan investasi pemerintah daerah;
    c) analisa perencanaan dan pelaksanaan penerimaan pinjaman pemerintah daerah;
    d) analisa perencanaan dan pelaksanaan pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman pemerintah daerah;
    e) analisa perencaaan dan pelaksanaan pemberian pinjaman pemerintah daerah;
    f) analisa perencanaan dan pelaksanaan penerimaan kembali pinjaman daerah;
    g) penyusunan kebijakan dan alokasi subsidi;
    h) analisa perencanaan dan penyaluran bantuan keuangan;
    i) pengelolaan dana darurat dan mendesak; dan
    j) pengelolaan dana bagi hasil kabupaten/ kota;
  3. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis Analisa pengelolaan keuangan daerah;

d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan meliputi :

  1. menyusun rumusan kebijakan teknis anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan;
  2. melaksanakan kebijakan teknis anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan, meliputi :
    a) penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (PKUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPPAS);
    b) penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang APBD serta Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang PAPBD;
    c) data Pendapatan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan penjabaran APBD serta perubahannya;
    d) nota keuangan RAPBD dan RPAPBD;
    e) petunjuk teknis penyusunan RKA;
    f) menyiapkan bahan publikasi APBD dan PAPBD; dan
    g) Verifikasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD;
  3. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan;

e. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Evaluasi dan Pembinaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) meliputi:

  1. menyusun rumusan kebijakan teknis evaluasi dan pembinaan anggaran;
  2. melaksanakan kebijakan teknis evaluasi dan pembinaan anggaran, meliputi :
    a) pembinaan penyusunan anggaran;
    b) penyusunan regulasi serta kebijakan bidang anggaran;
    c) pengelolaan data dan implementasi sistem informasi pemerintah daerah lingkup penganggaran; dan
    d) evaluasi penyusunan anggaran;
  3. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan evaluasi serta pembinaan anggaran; dan
  4. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada Bidang;

f. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis anggaran;
g. pelaporan kinerja Bidang;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com