Jl. Pahlawan No 56 Sidoarjo
(031)-8941878 bpkad@sidoarjokab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo

Perbendaharaan dan Akuntansi

Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis perbendaharaan dan akuntansi;
b. pelaksanaan kegiatan perbendaharaan dan akuntansi;
c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Perbendaharaan meliputi:

  1. menyusun rumusan kebijakan teknis perbendaharaan;
  2. melaksanakan kebijakan teknis perbendaharaan, meliputi:
    a) verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD;
    b) menyiapkan anggaran kas;
    c) menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD);
    d) memeriksa kelengkapan dokumen surat perintah membayar (SPM) sebagai dasar penerbitan surat perintah pembayaran dana (SP2D);
    e) menatausahakan penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
    f) melaksanakan rekonsiliasi kas dengan Bank;
    g) memverifikasi pengajuan SKPP gaji;
    h) melaksanakan manajemen kas daerah; dan
    i) melakukan penatausahaan dan rekonsiliasi dana transfer;
  3. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
    perbendaharaan;

d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Akuntansi meliputi :

  1. menyusun rumusan kebijakan teknis akuntansi;
  2. melaksanakan kebijakan teknis akuntansi, meliputi:
    a) menyiapkan bahan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
    b) menyiapkan bahan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten;
    c) menyiapkan bahan publikasi laporan keuangan;
    d) menyiapkan bahan Tanggapan/Tindak Lanjut terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
    e) menyiapkan bahan Penyusunan Statistik Keuangan Pemerintahan Daerah;
    f) menyiapkan bahan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah;
    g) penatausahaan atas laporan keuangan perangkat daerah;
    h) pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan dengan perangkat daerah;
    i) pelaksanaan konsolidasi laporan keuangan perangkat daerah;
    j) koordinasi dan konsultasi laporan keuangan dan pertanggungjawaban APBD;
    k) penatausahaan atas laporan bulanan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD dari perangkat daerah; dan
    l) pelaksanaan laporan keuangan pemerintah daerah;
  3. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan akuntansi;

e. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Evaluasi dan Pembinaan Akuntansi meliputi :

  1. menyusun rumusan kebijakan teknis evaluasi dan pembinaan akuntansi;
  2. melaksanakan kebijakan teknis evaluasi dan pembinaan akuntansi, meliputi:
    a) melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
    b) melaksanakan Monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban APBD;
    c) melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis penatausahaan dan akuntansi;
    d) melaksanakan Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya;
    e) melaksanakan monitoring dan evaluasi Pemungutan/ Pemotongan Pajak Pusat;
    f) pengelolaan Data dan Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Lingkup Penatausahaan dan Akuntansi; dan
    g) penatausahaan investasi permanen dan non permanen;
  3. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan evaluasi dan pembinaan akuntansi; dan
  4. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada Bidang;

f. pelaporan kinerja Bidang; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com