Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis perbendaharaan dan akuntansi;
b. pelaksanaan kegiatan perbendaharaan dan akuntansi;
c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Perbendaharaan meliputi:
- menyusun rumusan kebijakan teknis perbendaharaan;
- melaksanakan kebijakan teknis perbendaharaan, meliputi:
a) verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD;
b) menyiapkan anggaran kas;
c) menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD);
d) memeriksa kelengkapan dokumen surat perintah membayar (SPM) sebagai dasar penerbitan surat perintah pembayaran dana (SP2D);
e) menatausahakan penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
f) melaksanakan rekonsiliasi kas dengan Bank;
g) memverifikasi pengajuan SKPP gaji;
h) melaksanakan manajemen kas daerah; dan
i) melakukan penatausahaan dan rekonsiliasi dana transfer; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
perbendaharaan;
d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Akuntansi meliputi :
- menyusun rumusan kebijakan teknis akuntansi;
- melaksanakan kebijakan teknis akuntansi, meliputi:
a) menyiapkan bahan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
b) menyiapkan bahan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten;
c) menyiapkan bahan publikasi laporan keuangan;
d) menyiapkan bahan Tanggapan/Tindak Lanjut terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
e) menyiapkan bahan Penyusunan Statistik Keuangan Pemerintahan Daerah;
f) menyiapkan bahan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah;
g) penatausahaan atas laporan keuangan perangkat daerah;
h) pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan dengan perangkat daerah;
i) pelaksanaan konsolidasi laporan keuangan perangkat daerah;
j) koordinasi dan konsultasi laporan keuangan dan pertanggungjawaban APBD;
k) penatausahaan atas laporan bulanan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD dari perangkat daerah; dan
l) pelaksanaan laporan keuangan pemerintah daerah; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan akuntansi;
e. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Evaluasi dan Pembinaan Akuntansi meliputi :
- menyusun rumusan kebijakan teknis evaluasi dan pembinaan akuntansi;
- melaksanakan kebijakan teknis evaluasi dan pembinaan akuntansi, meliputi:
a) melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
b) melaksanakan Monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban APBD;
c) melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis penatausahaan dan akuntansi;
d) melaksanakan Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya;
e) melaksanakan monitoring dan evaluasi Pemungutan/ Pemotongan Pajak Pusat;
f) pengelolaan Data dan Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Lingkup Penatausahaan dan Akuntansi; dan
g) penatausahaan investasi permanen dan non permanen; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan evaluasi dan pembinaan akuntansi; dan
- melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada Bidang;
f. pelaporan kinerja Bidang; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya.