Bidang Aset mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan pemanfaatan, penatausahaan barang milik daerah, serta pengamanan dan pemindahtanganan;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan pemanfaatan, penatausahaan barang milik daerah, serta pengamanan dan pemindahtanganan;
c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Perencanaan dan Pemanfaatan meliputi :
- menyusun perumusan kebijakan teknis perencanaan
kebutuhan dan pemanfaatan barang milik daerah; - melaksanakan kebijakan teknis perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan barang milik daerah, meliputi;
a) menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD);
b) menyiapkan bahan Koordinasi dan pelaksanaan teknis perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan barang milik daerah;
c) menyiapkan bahan Pertimbangan atas pengajuan usulan perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan barang milik daerah;
d) menyiapkan pelaksanaan penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka Pemanfaatan; dan
e) pemeliharaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaan pengelola BMD; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan barang milik daerah;
d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah meliputi :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penatausahaan barang milik daerah;
- menyiapkan bahan pelaksanaan teknis penatausahaan
barang milik daerah;
a) menyiapkan pelaksanaan Kegiatan inventarisasi barang milik daerah;
b) menyiapkan pelaksanaan penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah;
c) menyiapkan bahan pertimbangan penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah;
d) menyiapkan Pelaksanaan rekonsiliasi laporan barang milik daerah;
e) menyiapkan penyusunan laporan Barang Milik Daerah; dan
f) pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis penatausahaan barang milik daerah; dan
- melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada Bidang;
e. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pengamanan dan Pemindahtanganan meliputi :
- menyusun perumusan kebijakan teknis pengamanan dan pemindahtanganan;
- melaksanakan kebijakan teknis pengamanan dan pemindahtanganan;
a) menyiapkan pelaksanaan pengamanan fisik, administratif dan hukum;
b) menyiapkan pelaksanaan penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka pemindahtanganan;
c) menyiapkan pelaksanaan pemindahtanganan dan pemusnahan Barang Milik Daerah;
d) menyiapkan pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengamanan dan pemindahtanganan;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan perencanaan dan pemanfaatan, penatausahaan barang milik daerah, serta pengamanan dan pemindahtanganan;
g. pelaporan kinerja Bidang; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya.