Jl. Pahlawan No 56 Sidoarjo
(031)-8941878 bpkad@sidoarjokab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo

Aset

Bidang Aset mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan pemanfaatan, penatausahaan barang milik daerah, serta pengamanan dan pemindahtanganan;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan pemanfaatan, penatausahaan barang milik daerah, serta pengamanan dan pemindahtanganan;
c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Perencanaan dan Pemanfaatan meliputi :

  1. menyusun perumusan kebijakan teknis perencanaan
    kebutuhan dan pemanfaatan barang milik daerah;
  2. melaksanakan kebijakan teknis perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan barang milik daerah, meliputi;
    a) menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD);
    b) menyiapkan bahan Koordinasi dan pelaksanaan teknis perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan barang milik daerah;
    c) menyiapkan bahan Pertimbangan atas pengajuan usulan perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan barang milik daerah;
    d) menyiapkan pelaksanaan penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka Pemanfaatan; dan
    e) pemeliharaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaan pengelola BMD;
  3. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan barang milik daerah;

d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penatausahaan barang milik daerah;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis penatausahaan
    barang milik daerah;
    a) menyiapkan pelaksanaan Kegiatan inventarisasi barang milik daerah;
    b) menyiapkan pelaksanaan penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah;
    c) menyiapkan bahan pertimbangan penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah;
    d) menyiapkan Pelaksanaan rekonsiliasi laporan barang milik daerah;
    e) menyiapkan penyusunan laporan Barang Milik Daerah; dan
    f) pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  3. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis penatausahaan barang milik daerah; dan
  4. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada Bidang;

e. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pengamanan dan Pemindahtanganan meliputi :

  1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengamanan dan pemindahtanganan;
  2. melaksanakan kebijakan teknis pengamanan dan pemindahtanganan;
    a) menyiapkan pelaksanaan pengamanan fisik, administratif dan hukum;
    b) menyiapkan pelaksanaan penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka pemindahtanganan;
    c) menyiapkan pelaksanaan pemindahtanganan dan pemusnahan Barang Milik Daerah;
    d) menyiapkan pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah;
  1. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengamanan dan pemindahtanganan;

f. monitoring, evaluasi dan pelaporan perencanaan dan pemanfaatan, penatausahaan barang milik daerah, serta pengamanan dan pemindahtanganan;
g. pelaporan kinerja Bidang; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com