Jl. Pahlawan No 56 Sidoarjo
(031)-8941878 bpkad@sidoarjokab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo

BPKAD GO TO WBK!

  • https://bpkad.sidoarjokab.go.id/web/wp-content/uploads/2021/07/WhatsApp-Image-2021-07-26-at-8.37.12-PM.jpeg

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai komitmen dari pimpinan dan jajarannya untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan.

Kabupaten Sidoarjo Menyandang Predikat Menerima Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut

Hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Sidoarjo tahun 2020 lalu, akhirnya mendapatkan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan hasil ini, Pemkab Sidoarjo telah mendapatkan status opini WTP ke – 8 kali secara berturut-turut sejak LKPD tahun 2013 lalu. Penyerahan hasil LKPD tahun 2020 itu dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Joko Agus Setyono kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor, dilakukan Selasa (18/5) kemarin, di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, jalan raya Juanda, Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor menyatakan bersyukur Kab Sidoarjo masih terus mampu mempertahankan laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntable sesuai dengan regulasi Pemerintah. “Hasil seperti ini wajib kita jaga. Dan ini kewajiban kita bersama. Supaya dalam setiap pembelajaan APBD, bisa sesuai regulasi dan transparansi. Saya tekankan kembali, harus kita pertahankan. Jangan sampai tidak mendapatkan WTP,” komentarnya, usai menerima hasil LKPD tahun 2020 itu. Meski demikian, dirinya mengajak adanya sejumlah temuan dari BPK kepada Pemkab Sidoarjo, hendaknya bisa dijadikan masukan positip untuk merubah kondisi Kab Sidoarjo yang lebih baik kedepannya.

Bupati Mudhlor sempat menyebut misalnya penanganan masalah aset daerah yang harus dimaksimalkan lagi. Sebab dari hasil temuan, masih banyak aset daerah yang belum tervalidasi dengan baik. Salah satunya soal prasarana dan utilitas di kawasan perumahan yang harus ditertibkan, terdata dan terdokumentasi, sehingga bisa menjadi aset daerah. “Perbaikan ini sebenarnya tidak sampai menggangu status opini WTP kita. Namun akan lebih baik apabila kita sempurnakan lagi, sehingga membawa perubahan positip bagi kemajuan dan kesejahteraan Sidoarjo,” paparnya. Juga hadir dalam acara penyerahan LKPD Sidoarjo tahun 2020 itu, Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, Sekdakab Sidoarjo, Ahmad Zaini, Kepala BPKAD, Noer Rahmawati dan Kepala Inspektorat, Anjar Surjadiyanto. Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Joko Agus Setyono, mengatakan kalau hasil LKPD yang ditetapkan oleh BPK tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh Pemkab dan DPRD terkait dengan penganggaran APBD.
Dirinya juga mengingatkan meski mendapatkan opini WTP, namun daerah harus tetap serius menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil laporan pemeriksaan. Menurut Joko hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 20 UU no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Yang mengamanatkan wajib untuk menindaklanjuti dan memberi jawaban/penjelasan kepada BPK. Selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima.

Peringatan HUT Sidoarjo ke-162

Peringatan HUT Sidoarjo ke-162 tanggal 31 Januari 2021

Galery Foto Perjanjian Kinerja 2020

STRUKTURAL
PERKIN PEJABAT STRUKTURAL
« of 5 »

Pemkab Sidoarjo melalui BPKAD Gelar Pembinaan Pengelolahan Barang Milik Daerah

KOMINFO,Sidoarjo – Dalam rangka peningkatan tertib pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah tahun 2019, pada tanggal 23 s/d 24 Oktober 2019 di Hotel Golden Tulip, Batu.

Dra. Noer Rochmawati, M.Si selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sidoarjo dalam laporannya menyampaikan bahwa dakam rangka mewujudkan good governance, maka tuntutan untuk selalu melakukan peningkatan kualitas pengelolaan barang milik daerah sangat diperlukan karena Barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar dengan berlandaskan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pengelolaan barang milik daerah meliputi rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran pengadaan penggunaan penatausahaan pemanfaatan pengamanan dan pemeliharaan penilaian penghapusan pemindahtanganan pembinaan pengawasan dan pengendalian serta pembiayaan dan tentang tuntutan ganti rugi.

Setiap pemerintah daerah pasti menghadapi berbagai permasalahan atas pengelolaan barang milik daerah. Pengelolaan barang milik daerah yang dimulai dari awal perencanaan dan penganggaran sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban, memerlukan kecermatan dalam penanganannya dan untuk dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan baik diperlukan kesadaran masing-masing pihak khususnya para pejabat pengelola barang milik daerah untuk memaksimalkan perannya dalam pengelolaan barang milik daerah sehingga menciptakan sinergisitas yang baik dalam keseluruhan pengelolaan barang milik daerah.

“Selain itu Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman umum mengenai pengelolaan barang milik daerah dan memberikan pemahaman tentang kebijakan yang mengatur setiap siklus tata kelola barang milik daerah” tambahnya.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH.M.Hum dengan di dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo H. Ahmad Zaini membuka secara langsung kegiatan ini.

Dalam sambutan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menerangkan bahwa sebagai pengguna barang, pasti memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, sesuai dengan batas kewenangannya.

Pahami data aset yang dimiliki, berapa nilainya, bagaimana mengoptimalkan pemanfaatannya, bagaimana meng-efisienkan penggunaannya, dan bagaimana upaya mengamankannya serta jangan lupa untuk memberikan perhatian yang sama antara pengelolaan barang maupun pengelolaan keuangan. Karena pada prinsipnya pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Agar dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan barang milik daerah, maka kenali dan pahami apa yang menjadi kendala dan tantangan dalam pengelolaan barang milik daerah dilingkungan OPD masing-masing.

Buatlah rencana aksi pemecahan permasalahan atas pengelolaan barang milik daerah, yang berada dibawah kewenangan masing-masing.

“Melalui acara pembinaan pengelolaan barang milik daerah ini merupakan kesempatan bagi kita, untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan barang milik daerah, sehingga nantinya diharapkan masing-masing peserta dapat memahami dan menerapkannya pada OPD masing-masing”. Tambahnya

Ada 77 orang peserta terdiri dari Pengguna Barang, Staf Ahli, Asisten, Kepala Bagian dilingkungan Setda Kabupaten Sidoarjo mengikuti kegiatan ini, yang menghadirkan narasumber dari Direktorat BUMD BLUD dan BMD Ditjen Bina keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.(yu/kominfo)

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com