



Dalam rangka mempercepat penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024, telah dilaksanakan rekonsiliasi data keuangan yang melibatkan berbagai pihak terkait, yaitu PPK SKPD, Admin PPK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang, dan Pembantu Pengurus Barang SKPD. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh data keuangan yang tercatat sesuai dengan standar akuntansi dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Rekonsiliasi ini berlangsung dengan tujuan utama untuk memastikan keselarasan antara data yang ada pada setiap unit kerja dan instansi terkait, guna mendukung akurasi dalam penyusunan laporan keuangan. Seluruh pihak yang terlibat bekerja sama secara maksimal untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan ketidaksesuaian data keuangan yang mungkin terjadi sepanjang tahun anggaran 2024.
Dengan adanya rekonsiliasi ini, diharapkan proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik yang lebih optimal.
